Tegal  

Polres Tegal Kota Bertindak Tegas, 524 Kenalpot Brong Digergaji

TEGAL, smpantura – Upaya memberi efek jera dilakukan Polres Tegal Kota terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot tak setandar. Aparat keamanan itu bertindak tegas, memusnahkan 524 kenalpot brong, dengan cara dipotong menggunakan gergaji.

Bahkan aksi pemusnahan kenalpot bersuara pekak maupun bising, dengan dipotong menggunakan gergaji mesin, dilakukan secara bergantian oleh jajaran Forkopimda. Mulai dari Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, Wali Kota Tegal Deddy Yon Supriyono, Dandim 0712, perwakilan Kejari Tegal dan Pengadilan Negeri Tegal, di halaman depan Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/1).

”Ini biar kenalpot brong tak digunakan lagi. Karena kalau sampai bisa digunakan lagi, suaranya pekak dan bising. Mengganggu pengguna jalan lainnya dan warga sekitar,” ucap Kapolres Tegal Kota saat secara simbolis memulai pemusnahan kenalpot brong menggunakan gergaji mesin.

Bahkan kegiatan pemusnahan itu, dijadikan pula sarana untuk sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa, juga masyarakat umum, agar tak menggunakan kenalpot tak standar tersebut. Karena Polres Tegal Kota juga mengundang para kepala sekolah SMU dan SMK, juga akademisi, menghadiri kegiatan tersebut. Harapannya, informasi pemusnahan dan pelarangan menggunakan kenalpot tak bersuara pekak itu, dapat disampaikan ke anak didiknya.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Tegal Ajak Guru Tanamkan Cinta Bangga Paham Rupiah Sejak Dini di Sekolah

Hal sama juga disampaikan ke sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir. Karena larangan penggunakan kenalpot tak standar, perlu disebarkan masyarakat luas, dengan bantuan tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW dan para Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.

Bersama TNI
Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, pemusnahan terhadap 524 kenalpot brong, merupakan hasil penindakan selama sepekan. Mulai Kamis (4/1) hingga Rabu (10/1). Jajarannya bersama prajurit TNI dari Kodim 0712 Tegal melakukan razia di sejumlah ruas jalan Kota Tegal.

error: