TEGAL, smpantura – Tim Khusus dari Sat Samapta Polres Tegal Kota bertindak cepat mendatangi warung di sekitar sekolah. Hal itu untuk menindaklanjuti masuknya laporan dugaan peredaran atau penjualan minuman keras (Miras) di lokasi tersebut.
Warga yang menginformasikan secara lisan ke aparat kepolisian, mengatakan resah dengan keberadaan warung lesehan yang buka di malam hari. Apalagi berkesan remang-remang, atau kurang penerangan lampu, dan dijadikan mangkal anak-anak muda.
”Kami sudah melakukan pengecekan lapangan. Antara lain di sekitar SMP Negeri 5 Kota Tegal. Di lokasi ini memang ada beberapa pedagang yang menjual makanan dan minuman ringan. Personel kami sudah menyampaikan agar pedagang tidak menjual miras, dan pengunjung atau pembeli tidak mengonsumsi minuman tersebut,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, didampingi Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono.
Menurut dia, lokasi sekitar sekolah menurup pendapat warga yang memberi laporan ke jajarannya, seharusnya menjadi zona aman dan kondusif bagi pelajar. Bukan dijadikan tempat nongkrong saat malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Berdasar laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Di sisi lain, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan, maupun dekat tempat ibadah.
Pihaknya juga langsung mengecek lokasi dimaksud, serta meningkatkan patroli dan razia di titik-titik yang diduga menjadi tempat berkumpul. Petugas akan menindak tegas pedagang yang kedapatan menjual miras maupun pengunjung yang mengonsumsinya.
Menurut dia, penjualan minuman keras di tempat yang tidak semestinya, seperti di area pendidikan maupun lahan umum, dinilai tidak hanya melanggar aturan. Tapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Kami tidak akan menoleransi aktivitas mabuk-mabukan, akibat mengonsumsi miras. Apalagi jika ada kios yang menjual miras secara ilegal. Kami pastikan, akan dilakukan penutupan dan penindakan,” tandas Kapolres Tegal Kota.
Untuk memperkuat penanganan, jajarannya juga telah telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Juga melibatkan dinas terkait guna memastikan langkah-langkah penertiban dapat berjalan optimal.
Kapolres Tegal Kota juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihaknya sangat mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
”Terimakasih atas laporan yang disampaikan warga. Kami juga mengajak semua pihak, untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai, dan menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan kamtibmas,” terang Kapolres Tegal Kota. (**)