Tegal  

Polres Tegal Kota Razia Warung Sekitar Sekolah Diduga Jual Miras

Menurut dia, penjualan minuman keras di tempat yang tidak semestinya, seperti di area pendidikan maupun lahan umum, dinilai tidak hanya melanggar aturan. Tapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

”Kami tidak akan menoleransi aktivitas mabuk-mabukan, akibat mengonsumsi miras. Apalagi jika ada kios yang menjual miras secara ilegal. Kami pastikan, akan dilakukan penutupan dan penindakan,” tandas Kapolres Tegal Kota.

Untuk memperkuat penanganan, jajarannya juga telah telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Juga melibatkan dinas terkait guna memastikan langkah-langkah penertiban dapat berjalan optimal.

BACA JUGA :  MyPertamina Motor Club Chapter Tegal Touring Bagi Takjil dan Periksa Takaran BBM di SPBU

Kapolres Tegal Kota juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihaknya sangat mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

”Terimakasih atas laporan yang disampaikan warga. Kami juga mengajak semua pihak, untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai, dan menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan kamtibmas,” terang Kapolres Tegal Kota. (**)

error: