Tegal  

Polres Tegal Kota Sambangi Bengkel dan Paslon

Kampanye Dilarang Gunakan Knalpot Brong

“Sesuai jadwal, kampanye akan digelar pada 25 September sampai 23 November 2024. Oleh karena itu, sejak sebelum kampanye, bahkan sampai sekarang akan terus dilakukan sosialisasi, dan mengimbau untuk tetap menjaga kondusivitas selama kampanye,” tandas Kabag Ops Kompol Nur Cholis.

Setelah dilakukan upaya pendekatan humanis, imbauan yang dilakukan jajarannya dan tiga paslon, harapannya semua pihak dapat mematuhi langkah tersebut. Terutama para partisipan pendukung paslon. Selain itu, jika ada kegiatan kampanye, mereka agar memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku, seperti saat berkendara tetap memakai helm berstandar SNI.

Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro menambahkan, Ditlantas Polda Jateng sudah mendeklarasikan zero knalpot brong. Kemudian seluruh jajaran di wilayah Polda Jateng juga sudah menindaklanjutinya termasuk Polres Tegal Kota.

BACA JUGA :  Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Jongor Meninggal

Menurut dia, dampak knalpot brong dapat memicu timbulnya masalah dan konflik di jalan. Apalagi saat masa kampanye. Pengalaman pada Pilpres yang lalu, ada dampak akibat penggunaan knalpot brong, yang menggangu masyarakat.

“Karena itulah, untuk mencegah kejadian serupa, kami melakukan upaya sejak dini. Bahkan sampat masuk saat kampanye. Kami tidak segan untuk menindak tegas dengan sanksi tilang,” tegas Kasatlantas Polres Tegal Kota. (**)

error: