Tegal  

Polres Tegal Kota Tindak Tegas Sepeda Motor Brong

TEGAL, smpantura – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner,  di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu (29/3) sore.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim, turun langsung memimpin kegiatan razia. Beberapa anggota kepolisian juga terlihat di lokasi untuk menghentikan dan memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan, serta memberikan surat tilang bagi yang melanggar.

Kegiatan razia, menyasar para pengendara kendaraan bermotor knalpot brong, TNKB, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, pengendara dibawah umur dan melawan arus. Kasatlantas, juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang mengganggu ketertiban umum.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner, dengan sasaran prioritas para pemakai knalpot brong, namun bagi pelanggar yang lain kalau kita temukan juga tetap kita tindak dengan tilang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  713 Mahasiswa Poltek Harber Diwisuda

Dari razia kendaraan tersebut, petugas berhasil memberikan surat tilang kepada 20 pengendara. Diantaranya 12 motor berknalpot brong dan delapan pelanggaran lainnya. Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lain.

“Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” terangnya. (T03-Red)

error: