Tegal  

Polres Tegal Kota Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana

Gelar Razia, 12 Pelaku Diamankan

TEGAL, smpantura – Sebanyak 16 kasus berbagai tindak pidana yang terjadi di Kota Tegal, dalam tiga bulan terakhir, akhirnya dapat diungkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Hal itu dibeberkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (16/3).

Dari kasus sebanyak itu, terungkap berkat penggelaran razia, patroli skala besar dan penajaman penyidikan. Tercatat 12 orang tersangka, yang rata-rata adalah remaja tanggung, dapat diamankan, beserta barang buktinya. Mulai dari sepeda motor, surat-surat penting, catatan rekap rekening bank, hingga sejumlah senjata tajam.

PECAH KACA : Tiga pelaku pecah kaca mobil atau pencurian dengan pemberatan, yang diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Pores Tegal Kota, saat dimintai keterangan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi SH SIK MSi, Kamis (16/3).

”Kasus pertama yang diungkap jajaran Sat Reskrim adalah, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (4)dan (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Ada satu kasus dengan tiga tersangka. Tempat kejadian perkara (TKP), di area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR Hakim Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan,” terang dia.

BACA JUGA :  Ini Hasil Investigasi KNKT Soal Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal

Ungkap kasus lainnya adalah, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor, satu kasus dengan satu tersangka. Ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak satu kasus, dengan satu orang tersangka.

Kemudian satu kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, tersangkanyanya satu orang. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2), dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun.

error: