Gelar Razia, 12 Pelaku Diamankan
TEGAL, smpantura – Sebanyak 16 kasus berbagai tindak pidana yang terjadi di Kota Tegal, dalam tiga bulan terakhir, akhirnya dapat diungkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Hal itu dibeberkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (16/3).
Dari kasus sebanyak itu, terungkap berkat penggelaran razia, patroli skala besar dan penajaman penyidikan. Tercatat 12 orang tersangka, yang rata-rata adalah remaja tanggung, dapat diamankan, beserta barang buktinya. Mulai dari sepeda motor, surat-surat penting, catatan rekap rekening bank, hingga sejumlah senjata tajam.

”Kasus pertama yang diungkap jajaran Sat Reskrim adalah, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (4)dan (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Ada satu kasus dengan tiga tersangka. Tempat kejadian perkara (TKP), di area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR Hakim Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan,” terang dia.
Ungkap kasus lainnya adalah, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor, satu kasus dengan satu tersangka. Ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak satu kasus, dengan satu orang tersangka.
Kemudian satu kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, tersangkanyanya satu orang. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2), dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun.
Dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, tercatat sebanyak dua kasus, dengan tiga orang tersangka kini sudah diamankan.
Kasus Pengeroyokan
Selanjutnya adalah kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan, terjadi satu kasus. Ada dua orang tersangka, yang sudah diamankan.
Hal manarik dan perlu menjadi perhatian masyarakat luas adalah, kasus tanpa hak membawa sajam, misal untuk tawuran, yang kadang kurang disadari.
Menurut Kapolres Tegal Kota, pelanggaran hal seperti itu, sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
”Ini ancaman hukuman penjaranya tak main-main. Yakni, paling lama 10 tahun. Ini ada satu kasus yang diungkap, dengan satu orang tersangkanya”, tandas Kapolres Tegal Kota.
Dihadapan wartawan cetak dan elektronik, Kapolres menegaskan, dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut, menunjukan keseriusan dari kepolisian, khususnya Polres Tegal Kota, untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
Khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman maupun upaya tindak kejahatan.
Berkait dengan kemarakan kasus tawuran, seperti yang terjadi di wilaya tetangganya, dan pelakunya rata-rata para remaja, dia mengimbau agar masyarakat Kota Tegal untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya. Terlebih pada saat weekend atau malam minggu.
“Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, terkait tawuran antar remaja, tolong rekan-rekan media sampaikan secara masif kepada masyarakat, agar menjadikan sebagai pembelajaran bagi kita, supaya lebih meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya agar tidak terjadi pada yang lain,” imbau Kapolres.
Di sisi lain, dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antar remaja, jajaran Polres Tegal Kota, kini sudah secara rutin, menggelar patroli sekala besar (Show of Force). Harapannya, berbagai tindak kejahatan, maupun seperti tawuran dapat dicegah. Sehingga Kota Tegal selalu aman dan kondusif. (Riyono Toepra)