Dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, tercatat sebanyak dua kasus, dengan tiga orang tersangka kini sudah diamankan.
Kasus Pengeroyokan
Selanjutnya adalah kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan, terjadi satu kasus. Ada dua orang tersangka, yang sudah diamankan.
Hal manarik dan perlu menjadi perhatian masyarakat luas adalah, kasus tanpa hak membawa sajam, misal untuk tawuran, yang kadang kurang disadari.
Menurut Kapolres Tegal Kota, pelanggaran hal seperti itu, sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
”Ini ancaman hukuman penjaranya tak main-main. Yakni, paling lama 10 tahun. Ini ada satu kasus yang diungkap, dengan satu orang tersangkanya”, tandas Kapolres Tegal Kota.
Dihadapan wartawan cetak dan elektronik, Kapolres menegaskan, dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut, menunjukan keseriusan dari kepolisian, khususnya Polres Tegal Kota, untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
Khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman maupun upaya tindak kejahatan.
Berkait dengan kemarakan kasus tawuran, seperti yang terjadi di wilaya tetangganya, dan pelakunya rata-rata para remaja, dia mengimbau agar masyarakat Kota Tegal untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya. Terlebih pada saat weekend atau malam minggu.
“Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, terkait tawuran antar remaja, tolong rekan-rekan media sampaikan secara masif kepada masyarakat, agar menjadikan sebagai pembelajaran bagi kita, supaya lebih meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya agar tidak terjadi pada yang lain,” imbau Kapolres.