SLAWI, smpantura– Polres Tegal melakukan pemusnahan terhadap ratusan knalpot brong yang disita dari masyarakat. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Tegal, Jumat (12/1/2024) dihadiri Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dan unsur TNI, Dinas Perhubungan, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, komunitas sepeda motor dan pelajar.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknik kerap dikeluhkan masyarakat dan menggangu ketertiban umum. Selain itu menggaggu alat pendengaran dan melanggar UU Lalu Lintas.
“Untuk pengguna kendaraan seyogyanya tidak mengubah kondisi knalpot yang sudah sesuai spekteknya dari pabrik, karena akan menimbulkan berbagai macam masalah di masyarakat,”jelas Kapolres Tegal.
Kasat Lantas AKP Wendi Andranu mengungkapkan, hasil operasi yang dilakukan sejak November 2023 sampai Januari 2024 terdapat 300 knalpot brong yang disita dari masyarakat.
Operasi knalpot brong dilakukan dalam rangka mewujudkan zero knalpot brong di Kabupaten Tegal. Wendi menuturkan, pengguna knalpot brong di Kabupaten Tegal didominasi kalangan remaja, pelajar maupun mahasiswa.
“Rata-rata mereka ingin terlihat keren, tapi pada kenyataannya mengganggu masyarakat dan ketertiban umum. Sasaran penindakan adalah kalangan remaja, tapi tidak menutup kemungkinan menyasar pada komunitas dan kalangan dewasa,”sebutnya.
Wendi mengatakan, selama Operasi Mantap Brata, Unit Kamsel Satlantas Polres Tegal juga masif memberikan sosialisasi, pendidikan masyarakat, dan imbauan kepada masyarakat agar tertib lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot modifikasi tersebut. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong, yang suaranya kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong, sebelumnya dilakukan menggunakan tilang manual, namun hasil evaluasi dari satuan atas, selama Operasi Mantap Brata, penindakan hanya dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE.(T04-Red)