SLAWI, smpantura – Polres Tegal menggelar konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).Kegiatan
diselenggarakan di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal membahas upaya-upaya dan pencapaian Polres Tegal di tahun 2024.
Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah memaparkan, di bidang penegakan hukum, terjadi penurunan angka sebanyak 63 tindak kejahatan. Dari sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 212 kasus menjadi 149 kasus pada tahun 2024, dengan penyelesaian kasus pada tahun 2024 sebanyak 110 kasus dengan prosentase 73,83%.
Menurut Andi, sepanjang 2024 terdapat lima tindak pidana dominan yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, perlindungan anak dan curanmor.
Kapolres Andi menjelaskan dua kasus kriminal menonjol yang berhasil diselesaikan yaitu pembunuhan bayi di Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru yang terjadi Mei 2024 dan pembunuhan ustad yang terjadi di Cergomas Slawi.
Sementara itu, kasus peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan signifikan. Pada 2023 tercatat 36 kasus, sedangkan pada 2024 naik menjadi 50 kasus. Satresnarkoba berhasil mengamankan 55 tersangka dengan barang bukti berupa ganja, tembakau gorila, dan obat.
Di bidang lalu lintas, Kapolres Tegal menyampaikan terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas walaupun masih terbilang cukup tinggi dari 10.130 pada 2023 menjadi 6.475 pelanggaran atau turun 36,1 persen.
Dari analisa tilang didominasi oleh pelanggar dengan usia
produktif antara 17-27 tahun sebanyak 4.781 orang, dengan kendaraan terbanyak tercatat menggunakan sepeda motor sebanyak 6.206 kendaraan.
“Dengan data-data tersebut, akan kami jadikan sebagai pedoman dan arah kegiatan Polres Tegal di tahun 2025 untuk memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan, penegakkan hukum, serta pemeliharaan Kamtibmas di Kabupaten Tegal secara maksimal,” paparnya kepada awak media.
Kapolres Tegal menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kondusif dengan respon yang cepat pada setiap pengaduan masyarakat. **