SLAWI, smpantura – Polres Tegal mengabulkan penangguhan penahanan, terhadap tersangka meluncurnya bus wisata ke dalam Sungai Awu di Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka sopir dan kernet bus, yakni R (56) dan AY (44) pada Selasa (23/5) siang, telah dijemput pihak keluarga untuk pulang dan berkumpul dengan keluarga.
Didampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911 , R dan AY tampak keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Tegal sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso menyampaikan, penagguhan penahanan tersangka perkara meluncurnya Kbm bus di Obyek Wisata Guci pada 7 Mei 2023, berdasar surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya, yang mana atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
“Pertimbangan lain, yang bersangkutan berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhan kehadirannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti,”terang Untung kepada awak media, Selasa (23/5).
Menurut Untung, keluarga menjamin bahwa, yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,”tutur Untung.
Sementara itu, Tim Hotman 911 mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tegal, yang sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan tersangka , hingga klien mereka, R dan AY, pada hari itu bisa keluar dari tahanan Polres Tegal dan pulang ke rumah menemui keluarganya.


