SLAWI, smpantura– Kepolisian Resor (Polres) Tegal berhasil mengungkap ratusan kasus dalam gelaran Operasi Pekat Candi 2026. Sebanyak 148 pelanggaran terkait penyakit masyarakat (pekat) berhasil di tindak selama operasi yang berlangsung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026 tersebut.
Hasil operasi ini di paparkan langsung oleh Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandarsyah, dalam konferensi pers yang di gelar di Ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Selasa (17/3/2026). Turut mendampingi jajaran pimpinan Polres Tegal, yakni Kabag Ops, Kasat Reserse Narkoba, Plt Kasi Humas, dan Kanit II Satreskrim.
Kompol Iskandarsyah menuturkan, sasaran Operasi Pekat Candi 2026 yakni perjudian, minuman keras, prostitusi dan premanisme.
Selama pelaksanaan operasi, Polres Tegal berhasil mengungkap 148 pelanggaran.
Berdasarkan data yang dirilis, kasus premanisme mendominasi dengan total 61 kasus. Di ikuti oleh peredaran minuman keras (miras) sebanyak 36 kasus, dan praktik prostitusi sebanyak 23 kasus. Selain itu, petugas juga menindak 14 kasus petasan, 7 kasus narkoba, serta pengungkapan perjudian baik konvensional sebanyak 4 kasus maupun judi online 3 kasus.
Barang Bukti
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya,
petasan berbagai ukuran, minuman keras pabrikan dan oplosan.
Uang tunai hasil perjudian serta kartu permainan serta barang bukti narkotika dan alat pendukung tindak pidana lainnya.
“Barang bukti yang di amankan 2 jerigen dan 40 liter berbagai macam arak , seperti arak cap Orang Tua botol kecil, bir, anggur merah dan ciu,” ungkap Kompol Iskandarsyah.


