Slawi  

Polres Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

SENJATA TAJAM: Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menunjukan barang bukti celurit yang diamankan dari pelaku .

 

SLAWI, smpantura – Polres Tegal menetapkan sejumlah tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap Mohamad Saeful Maulana (16) warga Desa Pagongan RT 06 RW 02, yang terjadi pada 21 September 2022 lalu. Mereka adalah FD (19) warga Adiwerna, dan tujuh pelaku masih berstatus pelajar SMK negeri di Procot, Slawi. Dimana diantaranya telah berusia diatas 17 tahun, yakni yakni OJ (20) warga Lebaksiu, AY (19) warga Procot, dan RD (18) Warga Adiwerna. Sedangkan empat tersangka lain masih dibawah 17 tahun.

Polres Tegal juga memeriksa 31 pelajar lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam celurit berbagai ukuran dan sepeda motor pelaku.
Dari aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka bersama pelaku lainnya, korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (20/10) menyampaikan, kasus pengeroyokan antar pelajar ini ditangani serius dengan melibatkan sekolah, komite sekolah, orangtua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Perempaun Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

BACA JUGA :  Program Anda Rindu Daku Berjalan Lancar, Disdukcapil Berhasil Dekatkan Layanan Masyarakat 

“Kronologis kejadiannya pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 tepatnya di Jalan Raya Slawi –Banjaran di depan Hotel Grand Dian Slawi, Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah. Kurang lebih sebanyak 40 orang mengendarai sepeda motor berkeliling kota konvoi dengan membawa senjata tajam, dan sepakat mencari musuh atau siapapun pelajar yang ditemui yang berpapasan dengan mereka itulah yang akan menjadi sasaran,”terang Kapolres Arie.

error: