Arie melanjutkan, dari 40 orang yang diamankan, satu orang dinyatakan sebagai tersangka utama pelaku pembacokan. Dalam konferensi pers, pelaku tersebut tidak dihadirkan karena positif Covid-19.
“Pelaku utama ini sudah melakukan kejahatan atau turut dalam tawuran berkali-kali. Pelaku merupakan alumni sekolah tersebut dan memprovokasi adik-adiknya untuk melakukan tawuran,”ungkap Arie.
Arie menuturkan, tersangka FD dikenai pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak . Sementara tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin berwenang.
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky menegaskan, 31 pelajar yang terlibat masih wajib lapor di Mapolres Tegal.
Dalam konferensi pers itu, Polres Tegal menghadirkan orangtua dari pelajar tersebut. Kapolres bepesan agar para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya terutama dalam pergaulan dan aktivitas di luar sekolah. Di hadapan orangtua mereka, 31 pelajar berikrar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Melihat maraknya kasus serupa di Kabupaten Tegal, Kapolres menyebutkan, pihaknya akan menjadikan pelajar itu sebagai Duta Anti Tawuran. Selain membina juga akan menggelar kegiatan positip antar sekolah dalam waktu dekat guna meminimalisir penyimpangan pelajar diluar jam sekolah.
Sementara itu, Kepala SMK 2 Slawi, AR Hartono mengatakan, pihaknya merasa prihatin dan sedih, kejadian ini sudah mencederai ikhtiyar segenap warga SMK 2 Slawi dari kepala sekolah,guru, karyawan dan pihak orangtua.
“Dari semua aspek sudah kami sikapi mulai dari bapak ibu guru di setiap materi pelajaran sudah menyampaikan pesan-pesan positif, kemudian kami upayakan dari tingkat sekolah untuk melakukan pembinaan yang intens dan rutin,baik dari internal sekolah maupun dari instuitusi lain, TNI dan Polri,”jelasnya.

 
									

