- Kasusnya Disidangkan di PN Tegal
TEGAL, smpantura – Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial UF (29) dari Polres Tegal (Kabupaten Tegal), yang tengah berduaan dengan pria lain yang bukan suaminya, digerebek suaminya sendiri yang juga seorang polisi, di sebuah hotel di Kota Tegal.
Penggerebekan itu dilakukan, setelah AW (Sang Suami) terlebih dahulu melaporkan dugaan keberadaan istrinya bersama pria lain berinisial DSA (23), berada di Kamar Hotel 102, Polres Tegal Kota. Saat digerebek, polwan itu tak bisa membuat berkata apa pun.
Kasus penggerebekan dugaan perselingkuhan yang terjadi sekitar pukul 17.00, pada 18 Oktober 2022 itu, akan disidangkan secara tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (13/6). Dengan Majelis Hakim Endra Hermawan (Hakim Ketua), dan dua anggotanya Sami Anggraeni dan Rina Sulastri. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wiwin Dedi Winardi.
”Sesuai jadwal, memang rencananya disidang Selasa ini. Mudah-mudahan semua yang berkepentingan, seperti terdakwa dan saksi bisa hadir tepat waktu.Jadi nanti bisa disidangkan sesuai jadwal, yakni sekitar pukul 10.00,” terang juru bicara PN Tegal Endra Hermawan, mewakili Humas Syarif Hidayat yang kemarin sedang cuti.
Kecurigaan Suami
Kasus itu terbongkar, berawal dari kecurigaan suami sang polwan, yang kerap menerima informasi, jika istrinya sering pergi berdua dengan DSA. Hari itu, sang suami mendapat informasi kuat, jika istrinya pergi dengan pria lain. Kemudian melacak melalui handphone, menjumpai istrinya berada di sebuah lokasi di Kota Tegal.
Tanpa membuang waktu lama, kecurigaan itu langsung disampaikan ke sahabat dekatnya yang juga seorang personel polisi. Juga untuk menguatkan bukti, kemudian dilakukan pelaporan ke Polres Tegal Kota. Akhirnya setelah di cek di sebuah hotel di Kota Tegal, ternyata informasi itu benar. Istrinya tengah berduaan dengan pria lain.
Pria itu diduga masih lajang, yang dipergoki tengah berduaan dengan seorang polwan, beralamat di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Selama ini bekerja di sebuah kursus mengemudi mobil di Kabupaten Tegal, dan telah menjalin kerjasama dengan Sat Lantas Polres Tegal untuk sertifikasi kursus mengemudi bagi warga yang ingin membuat SIM A maupun SIM B. (T02-Red)