SLAWI, smpantura – Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar membuat terobosan baru untuk pondok pesantren (ponpes) yang belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ponpes akan dipermudah dalam mengurus izin PBG, bahkan tanpa dipungut biaya.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengundang pihak terkait, seperti pengurus ponpes yang tergabung dalam RMI PCNU Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal dan konsultan dari Fakultas Teknik UPS Tegal.
“Nantinya akan dibuat kerjasama untuk percepatan pembuatan PBG,” kata A Jafar, Anggota Fraksi PKB Kabupaten Tegal, Kamis (12/3/2026).
Dalam kerjasama tersebut, lanjut Jafar, Pemkab Tegal diharapkan membuat regulasi yang lebih mempermudah ponpes membuat PBG. Pasalnya, sejauh ini pembuatan PBG dinilai cukup rumit. Pemohon PBG harus memenuhi syarat seperti adanya sertifikat, topologi dari BPN, ITR, gambar konstruksi, dan sanitasi.
“Tapi, khusus untuk ponpes persyaratan lebih mudah. Selain itu, biaya pengurusan PBG gratis,” terang A Jafar.
Ditambahkan, peran konsultan dalam percepatan PBG ponpes, yakni memberikan pengarahan kepada ponpes dalam memenuhi syarat pengajuan PBG. Hal itu dimaksudkan agar ponpes tidak kebingungang dalam mengurus PBG.
“Kami akan mempermudah pengurusan PBG untuk ponpes,” katanya. (**)


