Potensi Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Pulosari

PEMALANG, smpantura – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada hari Rabu (27/11) secara umum berjalan lancar dan aman. Meskipun demikian di Kecamatan Pulosari khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Pagenteran potensial dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang dari jajaran Panwas kecamatan ada potensi terjadi PSU. Hal tersebut disebabkan ada dua orang pemilih yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, Kamis (28/11).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan oleh Pengawas TPS yang berkoordinasi dengan Panwascam ditemukan adanya potensi PSU. Hal tersebut sudah melalui kajian Undang Undang Pilkada dari jajarannya bahwa sudah memenuhi salah satu kretria dilakukan PSU.

Ada dua orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau dua kali memilih. Pertama lokasi mencoblosnya di TPS 04 Desa Siremeng sesuai dengan undangan atau DPT terdaftar. Lokasi kedua mencoblos di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya.

BACA JUGA :  IKP Pemalang Termasuk Rawan Sedang

Dari dua lokasi TPS tersebut rencananya yang akan dilakukan PSU di TPS 04 Desa Pagenteran yang lokasi pencoblosan kedua dengan jumlah DPT 444.

“Mencoblos dua kali ini juga menjadi temuan dan masuk dalam ranah pidana sehingga yang bersangkutan bisa dipenjara apabila ada unsur kesengajaan memilih dua kali. Tapi apabila dilihat lebih dalam tindakan tersebut sudah terindikasi ada unsur kesengajaan, dan ancaman hukumannya cukup berat,” tandasnya.

Dia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSU merupakan ranah KPU Pemalang dan mereka sudah mempersiapkan hal tersebut. PSU dilakukan baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, sebab orang tersebut mencoblos gubernur maupun bupati. **

error: