Diterangkan Fahmi, PPDB Online TK dan SD dilaksanakan pada 20-22 Mei 2024, PPDB Online SMP dimulai pada 25-31 Mei 2024. Sedangkan PPDB inklusi atau offline, dilaksanakan pada tanggal 13-15 Mei 2024.
“Jalur PPDB online di SD itu ada 80 persen untuk zonasi, 15 persen afirmasi dan 5 persen perpindahan tugas orang tua (PTO). Kalau SMP, jalurnya ada lima yakni Zonasi 60 persen, zonasi khusus 20 persen, afirmasi 15 persen, PTO lima persen dan prestasi 20 persen,” jelasnya.
Adapun zonasi khusus pada PPDB offline SMP berlaku untuk wilayah Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana dan Kelurahan Krandon, Kecamatan Tegal Barat, di SMPN 17 dan SMPN 18.
Sedangkan zonasi khusus pada PPDB online SMP berlaku untuk wilayah Kelurahan Debong Tengah, Muarareja, Kaligangsa dan Krandon.
Untuk info lebih lanjut terkait PPDB, masyarakat dapat mengakses halaman ppdb.tegalkota.go.id atau menghubungi call center 0877 4218 0800. (T03-Red)