Tegal  

PPK Catat Ada 273 Pemilih Baru di Kecamatan Margadana

TEGAL, smpantura – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Margadana, mencatat ada 273 pemilih baru Pilkada serentak di Kecamatan Margadana.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat PPK, di Aula Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (6/8/2024) malam.

Selain pemilih baru 273 yang tersebar di 81 tempat pemungutan suara, PPK juga mendapati 1.187 pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dan 742 perbaikan data pemilih.

“Jumlah pemilih di Kecamatan Margadana, ada sekitar 45.431 jiwa, dengan rincian 22.871 laki-laki dan 22.560 perempuan,” ucap Ketua PPK Margadana, Nurbaeni.

BACA JUGA :  PPS Diminta Meminimalisir Potensi PSU di Pilkada Kota Tegal

Menurut dia, 45.431 pemilih tersebar di 81 TPS dari tujuh kelurahan yang meliputi Kelurahan Kaligangsa, Krandon, Cabawan, Kalinyamat Kulon, Margadana, Sumurpanggang dan Kelurahan Pesurungan Lor.

Dijelaskan lebih rinci, 1.187 pemilih tidak memenuhi syarat, karena petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mendapati data pemilih yang sudah meninggal, data ganda dan lainnya.

“Petugas menemukan data pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi belum diurus surat kematiannya. Kami juga langsung koordinasikan dengan Disdukcapil,” jelasnya. (T03_red)

error: