Tegal  

Preman Warung Sate di Kota Tegal Dibekuk

Total uang yang dicuri sesuai laporan korban mencapai Rp 30 juta. Uang itu telah digunakan untuk membayar hutang dan berfoya-foya.

Dengan pengakuan dan bukti tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 363 dan 365, tentang pencurian dan pemberatan, dengan pengancaman, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)

error: