Dalam kesempatan tersebut, Masyhadi juga menjelaskan tahapan yang saat ini sedang dilakukan KPU. Seperti penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Untuk tahapan di tingkat kelurahan sudah berlangsung dan di tingkat kecamatan sedang berlangsung. Setelah itu, dilanjutkan di tingkat kota untuk kemudian ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS),” katanya.
Menurut Masyhadi, untuk bisa membuka produk hukum keputusan KPU Kota Tegal, dapat mengakses Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). (T03_red)