Prof Hendrawan Supratikno Tawarkan Bentuk KUB pada Nelayan

PEMALANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Profesor Hendrawan Supratikno kembali menggelar kegiatan serap aspirasi. Pada kesempatan kali ini, warga yang berprofesi nelayan menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyatnya yang ada di Senayan, Sabtu (28/1/2023).

Para nelayan ini, merupakan warga yang ditinggal di Desa Kabunan dan juga Asemdoyong. Dalam serap aspirasi, nelayan pun ‘curhat,’ tentang kondisi yang ada saat ini. Dimulai dari bercerita cuaca buruk hingga permasalahan lelang ikan.

Diungkapkan oleh seorang nelayan bernama Tamrin, salah satu kendala yang ia alami adalah persoalan harga ikan.

“Permasalahannya soal lelang ikan. Jadi ada ketidaksesuaian harga ikan,” ungkapnya.

Menanganggapi keluhan dan juga ‘curhatan,’ konstituennya, legislator asal PDI Perjuangan ini, pun menawarkan sebuah solusi. Yaitu dengan membuat sebuah KUB (Kelompok Usaha Bersama).

BACA JUGA :  798 Pendaftar Ikuti Seleksi Tertulis CAT PPK di Pemalang

“Karena ini para nelayan kesusahan menjual ikan dengan harga yang layak, maka kami tawarkan mereka (nelayan) untuk membuat KUB. Sebab, dengan membuat KUB maka para nelayan ini bersatu, dan jika bersatu maka mereka (nelayan) akan punya kekuatan,” tuturnya.

Selain menawarkan membentuk KUB untuk para nelayan, Profesor Hendrawan Supratikno, memberikan penjelasan tentang asuransi nelayan.

“Bentuk negara hadir kepada para nelayan, maka pemerintah memberikan asuransi nelayan. Dengan asuransi, nelayan menjadi terlindungi,” kata Anggota DPR, Profesor Hendrawan Supratikno.

Sebagai informasi, asuransi nelayan memiliki dasar hukum, yaitu UU (Undang-Undang) Nomor 7 Tahun 2016. Kemudian untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dirumuskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. (T08-Red)

error: