PEMALANG, smpantura – Berdasarkan data yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal banyak guru yang terjebak dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal tersebut disampaikan Kristina Nimas Wijayani dari OJK Tegal saat menjadi narasumber dalam seminar penyuluhan jasa keuangan dengan Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Selasa (7/5/2024).
“Dari kasus yang ditangani oleh OJK bisa diketahui kasus terbanyak dialami oleh masyarakat yang berprofesi sebagai guru. OJK mencatat kasus pinjol banyak dialami oleh tenaga pendidik (guru) yaitu 42 persen dari jumlah keseluruhan kasus yang ditangani,” ujar Kristina Nimas Wijayani dari OJK Tegal.
Ia mengatakan, selain pinjol dan investasi bodong menjadi momok yang diwaspadai masyarakat saat ini, judi online juga harus di hindari. Karena, saat ini masyarakat cenderung melihat sesuatu yang instan untuk mencari uang, sehingga mereka banyak terjerat ke dalamnya. Maka untuk meminimalisir penambahan kasus, dirinya menekankan seluruh peserta yang hadir agar bisa melaporkan kasus pinjol, dan investasi bodong OJK. Sehingga OJK bisa memblokir serta menindak mereka yang melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat, terutama ketika penagihan yang membuat lingkungan korban ikut terjerat permasalahan.
“Melihat banyaknya masyarakat terjerat kasus pinjol yang marak terjadi, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Profesor Hendrawan Supraktikno bersama OJK Tegal menggelar seminar tetsebut diharapkan masyarakat waspada dan terhindar dari permasalahan pinjol dan investasi bodong,” tandas Ketua Yayasan Satya Abdi Pantura, Alan Yuda sebagai lembaga pelaksana dari kegiatan yang digagas oleh Prof. Hendrawan.