Tegal  

Profesi Perhotelan Wajib Uji Kompetensi

TEGAL, smpantura – Sebanyak 19 hotelier mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi profesi di Hotel SunQiTa Guci, Senin (17/3/2025).

Kegiatan ini diadakan LPK BiLiK Pelatihan Perhotelan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Housekeepers dan manajemen Hotel SunQiTa.

Direktur LSP Pariwisata Housekeepers, Rachmat Sugiyanto menyampaikan bahwa SDM perhotelan harus memiliki kompetensi, tidak hanya aspek skill, tetapi juga knowledge dan attitude.

“Pemerintah sudah menegaskan regulasi bahwa profesi bidang perhotelan harus mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai bukti nyata kompetensi di bidangnya,” ungkap Rachmat saat membuka uji kompetensi.

Ditambahkan minimal lima puluh persen plus satu pegawai hotel harus bersertifikat, yang menjadi syarat penentuan klasifikasi bintang. Dicontohkan apabila tidak terpenuhi syarat itu klasifikasi bisa diturunkan, dari bintang empat menjadi bintang tiga.

BACA JUGA :  Warga Randugunting Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Uji kompetensi digelar untuk delapan skema klaster, meliputi public area cleaner, room attendant, waiters, receptionist, housekeeping supervisor, cook, pengadministrasi SDM perhotelan, dan penyusun laporan keuangan hotel, dengan berbagai level mulai level 2 sampai level 4.

Penilaian didasarkan pada empat hal yaitu validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan fairness.

“Assesor akan memperlakukan peserta uji kompetensi secara adil dan obyektif, tidak membeda-bedakan peserta satu dan lainnya,” ungkap Rachmat.

Selain Direktur LSP Pariwisata Housekeepers yang bertindak selaku assesor, Asmungi Almanan juga menjadi assesor untuk bidang housekeeping dan front office, serta Joko Patriot assesor untuk food product.

error: