“Kami ingin pelayanan publik tidak hanya efisien, tapi juga transparan dan berbasis data yang valid,” tegas Tri.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Astidar, menyampaikan bahwa hingga kini program ANDA RINDU DAKU sudah diterapkan di 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal.
“Setiap desa sudah memiliki KIOS Adminduk yang terhubung langsung ke sistem pusat Disdukcapil. Masyarakat bisa mengajukan dokumen dari desa dan diproses secara cepat tanpa harus ke Slawi,” ujarnya.
Astidar menambahkan, sistem ini juga telah terintegrasi dengan 48 fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, sehingga pengurusan dokumen seperti akta kelahiran atau kematian bisa langsung dilakukan dari tempat pelayanan kesehatan.
“Dengan integrasi ini, data kependudukan warga akan selalu mutakhir,” katanya.
Sementara Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ika Pratiwi, menuturkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa melalui pelatihan operator.
“Operator desa menjadi ujung tombak pelayanan. Kami latih mereka untuk bisa mengoperasikan sistem, memverifikasi dokumen, dan menjaga keamanan data masyarakat,” ujar Ika.
Ia menambahkan, Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk memperkuat jaringan internet di sejumlah wilayah yang masih mengalami kendala konektivitas.
“Kami ingin semua desa benar-benar siap memberikan pelayanan digital secara penuh,” imbuhnya.
Menurut Ika, keberhasilan program ini juga akan mendukung percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tegal.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktivasi KTP digital agar semua layanan publik bisa diakses lebih mudah,” pungkasnya. (**)