Slawi  

Program Dalam RAPBD 2023 Harus Terfilter

SLAWI, smpantura – Deadlocknya persetujuan RAPBD Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu, dikarenakan lampiran dalam laporan Badan Anggaran tidak pernah dibahas. Oleh karena itu, diharapkan semua program yang termaktub dalam RAPBD 2023 terfilter kembali.

“Semua program kegiatan yang termaktub dalam APBD harus terfilter,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Minggu (20/11).

M Khuzaeni yang masuk dalam Anggota Badan Anggaran menyepakati dalam penambahan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rp 102 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 62 miliar dan Rumah Sakit Rp 15 miliar. Selain itu, juga menyepakati penambahan silpa dan pengurangan anggaran di belanja pegawai.

“Intinya dalam Badan Anggaran, kita sepakat dengan struktur APBD 2023,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Jeni itu juga menyadari bahwa program kegiatan menjadi kewenangan dari eksekutif. Hal itu dikarenakan mendasari mandatori UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antardaerah, dimana anggaran minimal untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, anggaran kesehatan minimal 10 persen, dan anggaran lainnya.

“Akan tetapi program dan kegiatan yang diajukan harus tetap di filter,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.

Menurut dia, filter tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 103. Mekanisme filter dalam APBD diawali dari TAPD yang kemudin di review Inspektorat. DPRD melalui Badan Anggaran juga memiliki kewenangan untuk filter kegiatan. Filter itu untuk memastikan apakah kegiatan yang tercantum dalam APBD masuk dalam mandatori berdasarkan juklak dan juknis.

BACA JUGA :  Inilah Profil Bupati-Wakil Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman- Ahmad Kholid

“Apakah pengadaan buku misalkan masuk dalam juknis, dan apa saja jenis bukunya. Lalu, apakah dalam juklak mandatori Dinkes boleh untuk membeli mobil,” kata Jeni.

Ditambahkan, penjelasan Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal, Amir Mahmud dalam Rapat Paripurna DPRD yang menyatakan bahwa kegiatan judul-judul dalam RAPBD 2023 berasal dari OPD, dan TAPD tidak tahu sumber judul tersebut. Hal itu bisa diasumsikan bahwa TAPD tidak melakukan filter kegiatan.

“Ada 2 solusi agar APBD 2023 tetap berjalan tanpa menabrak aturan,” terangnya.

Solusi itu, lanjuta dia, pertama judul-judul tersebut kembalikan untuk difilter oleh TAPD dan direview Inspektorat. Kemudian bahas kembali di Badan Anggaran. Tugaskan komisi yang membidangi untuk membahas barsana OPD, dan Badan Anggaran menyepakati dan dilaporkan dalam paripurna.

“Kedua anggaran belanja yang dianggap mandatori dimasukan ke dalam Belanja Tidak Terduga (BTT). Kita kunci di pasal-pasal sambil menunggu juklak juknis penggunanaa dana mandatori khusus dari Kementrian.

“Solusi yang kedua lebih tepat, karena lebih cepat dan lebih hati-hati,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: