Hingga kini, kata dia, pihak peternak siap mengembalikan dengan deadline akhir Desember 2025. Namun, jika kesepakatan itu dilanggar, maka pihak desa akan melaporkan hal tersebut kepihak berwajib.
“Kalau sampai akhir Desember tidak segera dikembalikan, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua BPD Gumayun, Purwanto. Ia mendorong Pemerintah Desa Gumayun untuk segera menarik uang modal dari program ketahanan pangan tersebut. Pasalnya, setiap anggaran yang dikelola harus dilaporkan secara jelas.
Saat ditanyakan soal kemitraan dengan peternak di Penyalahan, Purwanto hanya mendengar alasan dari Kades Gumayun sebelumnya yang telah meninggal dunia. Dijelaskan, kenapa dilakukan kemitraan dengan peternak di Penyalahan, karena desa tidak memiliki kandang. Sedangkan biaya pembuatan kandang juga tidak sedikit.
“Selain itu, atas kebijakan kades saat itu, BUMDes juga dinilai tidak jelas laporannya, sehingga tidak dikelola BUMDes,” terangnya.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menuturkan, program ketahanan pangan bisa dilakukan dengan berbagai bentuk. Termasuk, kerjasama dengan peternak. Tapi, dengan catatan bisa menguntungkan.
“Bisnis boleh dimana saja yang penting menguntungkan. Nanti kita panggil BUMDes dan kadesnya,” pungkasnya. (**)


