SLAWI, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal diminta mendata kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal. Pendataan itu dilakukan untuk merealisasikan program Sehari Lapor, Sehari Halus (Sah Lapor Sah Alus).
“Dinas PUPR harus mendata klasifikasi jalan, mana yang jalan mantap dan mana yang jalan rusak,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Jumat (7/3/2025).
A Jafar yang juga Anggota Komisi III Bidang Pembangunan menilai program Sah Lapor Sah Alus merupakan terobosan baru dalam melayani masyarakat. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa program itu hanya untuk perbaikan jalan dengan kerusakan ringan.
“Masyarakat harus memahi bahwa program ini hanya untuk jalan berlubang dengan tingkat kerusakan ringan,” terangnya.
Menurut dia, basis data kerusakan jalan dari DPUPR dinilai sangat urgen sebagai patokan data dalam pergeseran APBD atau perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2025. Termasuk, data jalan yang telah dianggarkan dalam kegiatan reguler 2025, mencakup berapa ruas jalan dan berapa kilometer jalan yang telah dianggarkan untuk perbaikan.
“Alokasi belanja infrastruktur yang dijadikan konsep APBD tematik ini nantinya akan tercapai kondisi jalan mantap 90 persen lebih pada tahun ke-2 massa kepemimpinan Ishak-kholid,” pungkasnya. **