Slawi  

Projo Datangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal

SLAWI, smpantura – Organisasi kemasyarakatan pendukung Presiden Indonesia, Joko Widodo (Projo) Kabupaten Tegal mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin (24/10)

Mereka yang datang dengan membentangkan spanduk besar dan dikawal puluhan anggota Projo itu, untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Relawan Projo yang mengenakan pakaian putih yang dipimpin Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman datang langsung membentangkan spanduk.

Spanduk berukuran besar itu bertuliskan APBD Perubahan Tahun 2022 Gagal Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Sebaiknya Mundur, dan Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Puluhan anggota Projo langsung menemui Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, yakni Moh Faiq Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PDI Perjuangan, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Partai Golkar.

Usai dibuka oleh Ketua DPRD Moh Faiq, Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman menyampaikan pernyataan sikapnya.

Penyataan sikap yang disampaikan, diantaranya kegagalan pengesahan APBD Perubahan 2022 adalah cermin buruk dari kegagalan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang berakibat pada gagalnya pemenuhan hak-hak rakyat atas pelayanan publik khusus yang tertuang dalam pasal-pasal APBD Perubahan 2022.

Selain itu, DPC Projo Kabupaten Tegal sebagai organisasi massa yang diamanatkan untuk mengawal kepentingan rakyat melalui jalannya pembangunan yang berkesinambungan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Projo juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan mendalam unsur APH terhadap segala hal yang menjadi penyebab gagalnya pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 serta penyebab tuntas dugaan korupsi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada tahun 2020, 2021, dan 2022 yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Jalingkos

Projo juga mendesak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik yang diwakilkan.

“Projo akan kawal kasus korupsi, dan kami minta karena kegagalan APBD Perubahan akan lebih terhormat sebaiknya mundur saja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq menjelaskan, fenomena gagalnya APBD Perubahan tidak hanya di Kabupaten Tegal, tapi di DKI Jakarta juga terjadi hal yang sama.

Pihaknya bersama eksekutif juga sangat menyesalkan. Akan tetapi, APBD Perubahan masih bisa dilaksanakan, namun dengan skema menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal.

Kegiatan yang bisa dijalankan dalam Perkada yakni untuk kegiatan darurat dan mendesak.

“Terkait dengan mundur atau tidak, kita petugas partai. Itu tergantung intruksi partai. Terkait dengan pelaporan di KPK, saya no koment,” paparnya.

Faiq menambahkan, bahwa kegagalan pesetujuan APBD Perubahan 2022 dinilai karena rapatnya agenda pembahasan RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

Selain itu, dalam pembahasan APBD Perubahan terdapat perbedaan persepsi dalam metode pembahasan. Namun, hal itu sudah terselesaikan saat konsultasi ke Kemendagri.

“Kedepan, kami akan berupaya melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal, aturan dan keinginan masyarakat,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: