Projo juga mendesak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik yang diwakilkan.
“Projo akan kawal kasus korupsi, dan kami minta karena kegagalan APBD Perubahan akan lebih terhormat sebaiknya mundur saja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq menjelaskan, fenomena gagalnya APBD Perubahan tidak hanya di Kabupaten Tegal, tapi di DKI Jakarta juga terjadi hal yang sama.
Pihaknya bersama eksekutif juga sangat menyesalkan. Akan tetapi, APBD Perubahan masih bisa dilaksanakan, namun dengan skema menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal.
Kegiatan yang bisa dijalankan dalam Perkada yakni untuk kegiatan darurat dan mendesak.
“Terkait dengan mundur atau tidak, kita petugas partai. Itu tergantung intruksi partai. Terkait dengan pelaporan di KPK, saya no koment,” paparnya.
Faiq menambahkan, bahwa kegagalan pesetujuan APBD Perubahan 2022 dinilai karena rapatnya agenda pembahasan RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023.
Selain itu, dalam pembahasan APBD Perubahan terdapat perbedaan persepsi dalam metode pembahasan. Namun, hal itu sudah terselesaikan saat konsultasi ke Kemendagri.
“Kedepan, kami akan berupaya melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal, aturan dan keinginan masyarakat,” pungkasnya. (T05-Red)