PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Susukan, Kecamatan Comal pada hari Minggu (18/2/2024). Dalam PSU tersebut masyarakat hanya mencoblos surat suara presiden, wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah.
“Pada hari Minggu kemarin KPU Pemalang telah melaksanakan saran perbaikan (sarper) dari Bawaslu Pemalang yaitu menggelar PSU di empat TPS di Desa Susukan. Pelaksanaan PSU berjalan lancar sesuai dengan aturan dan standar operasional pemungutan suara sepeti saat tanggal 14 Februari lalu,” ujar Agung Budi Nugroho, Komisioner KPU Pemalang, Senin (19/2).
Ia mengatakan, PSU dilakukan disebabkan adanya kesalahan adminitrasi, sehingga berdasarkan sarper dari Bawaslu Pemalang harus diulang pencoblosannya. Namun PSU tersebut tidak untuk lima surat suara, sebab saat terjadi kesalahan adminitrasi, pencoblos hanya mendapat satu surat suara dan ada tiga TPS yang memberikan dua surat suara. Khusus untuk TPS 10 Desa Susukan saat PSU masyarakat hanta mencoblos satu surat suara yaitu presiden dan wakil presiden. Namun untuk tiga TPS lainnya yaitu TPS 9, 12, dan 15 mencoblos dua surat suara yaitu suara presiden dan wakil presiden serta mencoblos surat suara DPD Jawa Tengah. Untuk angka partisipasi saat PSU masyarakat cukup bagus yaitu rata rata masih diatas 60 persen dari jumlah masing masinf Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut. Terjadi penurunan sebesar 109 hak pilih ( dari 791 menjadi 682 hak pilih) dan prosentase penurunan sebesar 11 persen, dari 77 persen menjadi 66 persen.
“iya kami dari Bawaslu Pemalang telah mengeluarkan surat pemberitahuan pada KPU setempat terkait dengan adanya kesalahan adminitrasi. Surat yang bernomor 247/PM.00.02/K.JT-19/02/2024 yang sifatnya penting tersebut sudah kita kirimkan ke KPU Pemalang untuk segera ditindaklanjuti terkait dengan PSU,” ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Saefudin Zuhri, dalam berita sebelumnya.
Dia mengatakan, berdasarkan surat tembusan Panwaslu Kecamatan Comal Nomor : 268/PM.02.02K.JT-19.12/2/2024 kepada PPK Comal. Bawaslu Pemalang bermaksud memberitahukan adanya temuan pengawas di TPS 9, 10, 12 dan 15 Desa Susukan, Kecamatan Comal telah memberikan saran perbaikan untuk melaksanakan PSU. Pelaksanakan PSU di TPS 9, 10, 12 15 Desa Susukan, Kecamatan Comal agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus yang terjadi di empat TPS tersebut berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimana ada pemilih dari luar daerah memberikan hak pilihnya di TPS tersebut. Pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih dan KTP mereka beralamat di luar Pemalang. Berdaskan aturan yang berlaku, empat TPS tersebut yang melayani pemilih itu disarakan untuk dilakukan PSU. Untuk waktu pelaksanaan PSU diserahkan pada KPU Pemalang, tetapi ada aturan batas waktunya. (T08-Red)