PSU di Pemalang Hanya Mencoblos Presiden dan DPD

“iya kami dari Bawaslu Pemalang telah mengeluarkan surat pemberitahuan pada KPU setempat terkait dengan adanya kesalahan adminitrasi. Surat yang bernomor 247/PM.00.02/K.JT-19/02/2024 yang sifatnya penting tersebut sudah kita kirimkan ke KPU Pemalang untuk segera ditindaklanjuti terkait dengan PSU,” ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Saefudin Zuhri, dalam berita sebelumnya.

Dia mengatakan, berdasarkan surat tembusan Panwaslu Kecamatan Comal Nomor : 268/PM.02.02K.JT-19.12/2/2024 kepada PPK Comal. Bawaslu Pemalang bermaksud memberitahukan adanya temuan pengawas di TPS 9, 10, 12 dan 15 Desa Susukan, Kecamatan Comal telah memberikan saran perbaikan untuk melaksanakan PSU. Pelaksanakan PSU di TPS 9, 10, 12 15 Desa Susukan, Kecamatan Comal agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus yang terjadi di empat TPS tersebut berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimana ada pemilih dari luar daerah memberikan hak pilihnya di TPS tersebut. Pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih dan KTP mereka beralamat di luar Pemalang. Berdaskan aturan yang berlaku, empat TPS tersebut yang melayani pemilih itu disarakan untuk dilakukan PSU. Untuk waktu pelaksanaan PSU diserahkan pada KPU Pemalang, tetapi ada aturan batas waktunya. (T08-Red)

error: