“Terpenting penawaran tinggi mungkin bisa mengelola Pancuran 13,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Guci di Kecamatan Bumijawa dan Desa Rembul di Kecamatab Bojong, protes dengan PT Barokah. Pasalnya, warga menyangsikan legalitas pengelolaan wahana yang menjadi andalan wisata Guci itu.
Hal itu dikarenakan selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 TWA Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Guci, Pemdes Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar. Pihak pengelola PT Barokah mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (T05-Red)