Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Yulia Asror, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses peralihan tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang.
”Kami akan kawal sampai tuntas. Kami akan minta nomor register pendaftaran peralihan tanah dari PT Intiland agar bisa dicek sejauh mana prosesnya di BPN, karena sejauh ini kami belum melihat ada progresnya di sana,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Intiland, Muhammad Muzaki, menyatakan kesiapannya untuk memproses balik nama lahan pengganti yang sudah dibeli panitia.
”Tentu akan kami proses segera di BPN, dan setelah selesai akan kami hibahkan ke Pemerintah Desa Wonosegoro,” tandasnya. (**)