Sebenarnya, Dishub akan menempatkan tenaga harian lepas (THL) di perlintasan sebidang itu. Namun, tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.
“Regulasinya memang kita tidak boleh mengangkat THL lagi. Jadi kita tidak bisa menempatkan tenaga di situ,” ujarnya.
Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah Desa Balapulang Kulon bisa menempatkan seseorang untuk menjadi penjaga PJL.
“Honornya nanti bisa diambilkan dari Dana Desa,” imbuhnya. (T05_Red)