Slawi  

PT MKI Berhenti Beroperasi, Ratusan Pekerja Terancam PHK

“Kami dari Dinas Perintransnaker berhatap agar perusahaan beroperasional kembali atau tidak ada PHK.Kalau tidak ada solusi bekerja ebali, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak dengan berdasar UU Cipta Kerja,” sebutnya.

Agus Massani berharap masalah tersebut bisa segera selesai. Menurutnya, sebuah perusahaan menyatakan bangkrut harus diaudit oleh akuntan publik.

Dalam kesempatan tersebut, PT MKI melalui kuasa hukumnya Moh. Jamaah dan Abu Laes menyatakan bahwa pihak PT MKI sesuai kesepakatan akan membayar gaji terakhir karyawan pada tanggal 15 Juli 2025 mendatang sebesar 50 %.

BACA JUGA :  OPD di Kabupaten Tegal Diminta Serius Selesaikan Program, Realisasi Penyerapan Anggaran Baru 30 Persen

Terhitung per tanggal 26 Juni 2025, perusahaan dinyatakan tutup karena terlilit utang dengan pihak ketiga hingga mencapai Rp6 miliar.

“Kini pihak perusahaan berupaya menjual aset yang ada untuk membayar gaji terakhir karyawan dan bila ada sisa dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk pesangon karyawan,” ungkapnya.(**)

error: