Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menekankan pentingnya menjaga dan memulihkan ekosistem hutan lindung ini sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitar hutan.
Sehingga dirinya meminta warga masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung ini dengan tidak menebang pohon sembarangan, terlebih melakukan aksi penjarahan dan pengalihan fungsi lahannya menjadi lahan pertanian terbuka.
“Masyarakat masih diperbolehkan menanami lahan kritis ini, namun dengan catatan tidak diperbolehkan menebang pohon pokok yang kita tanam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Formades Kabupaten Tegal Susmono mengatakan jika gerakan penghijauan ini menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai perannya masing-masing. Masyarakat desa hutan diharapkan bisa ikut menjaga dan melindungi kawasan hutan lindung ini dari perusakan baik yang dilakukan individu maupun kelompok yang tidak bertanggungjawab.
Pihaknya pun memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah mendukung aksi reboisasi lahan kritis ini. **