Slawi  

Puluhan Bidang Tanah SDN di Kabupaten Tegal Diajukan Jadi Hak Pakai Pemkab Tegal

SLAWI, smpantura – Selama dua tahun terakhir, ada sekitar 51 bidang tanah yang telah berdiri Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tegal diajukan status tanahnya menjadi hak pakai Pemkab Tegal. Kondisi itu dilakukan karena selama ini tanah-tanah tersebut masih milik desa, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Program pemerintah di era orde baru yakni penyediaan fasilitas SD melalui Intruksi Presiden (Inpres) menyisakan persoalan. Pasalnya, pada zaman itu program Inpres SD dilakukan di tanah milik desa. Bahkan, ada kepala desa pada zaman itu menghibahkan tanahnya untuk pembangunan SD. Sayangnya, hibah tersebut tidak dibarengi dengan administrasi yang baik.

Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Kabupaten Tegal, Da’i Wibowo mengatakan, kebijakan larangan menggelontorkan anggaran pemerintah bagi SDN yang status tanahnya belum jelas milik Pemkab Tegal, dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa tahun lalu. Jika tanah SDN tersebut milik desa, maka menjadi kewenangan desa untuk mengelola. Namun demikian, anggaran desa terbatas, sehingga sekolah yang tanahnya berstatus milik desa, tidak mendapatkan bantuan rehabilitasi atau pembangunan lokal baru.

BACA JUGA :  MWC NU Lebaksiu Kecam Tayangan Televisi Lecehkan Dunia Pesantren

“Oleh karena itu, solusinya harus dialihkan menjadi hak pakai Pemkab Tegal. Tanah itu masih milik desa, tapi hak pakainya milik Pemkab Tegal,” terang Da’i.

Menurut dia, beberapa SDN yang status tanahnya milik desa, telah dialihkan hak pakai ke Pemkab Tegal. Tahun 2024, ada 37 bidang tanah yang diajukan untuk menjadi hak pakai Pemkab Tegal. Sedangkan di tahun ini, ada 14 SDN yang mengajukan pengalihan hak. Termasuk, SDN Adiwerna 3 yang mengalami kerusakan parah akibat status tanah masih milik desa. Hingga kini, SDN yang status tanahnya sudah menjadi hak pakai Pemkab Tegal sekitar 400 sekolah.

error: