“SDN yang status tanahnya milik desa tinggal sedikit. Semoga bisa secepatnya semua SDN bisa menjadi hak pakai Pemkab Tegal,” harapnya.
Kendala yang dihadapi, lanjut dia, sejumlah desa tidak bersedia untuk mengalihkan hak pakai. Hal itu mengingat ada aturan desa yang melarang aset desa dipindahtangankan. Padahal, aset SDN jika pisahkan hak pakainya ke Pemkab Tegal, masih menjadi hak milik desa.
“Secara fakta sudah dipinjamkan ke Pemkab dengan adanya bangunan SDN, tinggal secara administrasi saja,” ujar Da’i.
Ia khawatir dengan kondisi SDN yang sertifikatnya masih milik desa. Pasalnya, banyak bangunan SDN yang kondisinya rusak. Jika dibiarkan, mengkhawatirkan bisa mencelakai siswa dan guru. Sedangkan, dana BOS hanya bisa mengkover kerusakan ringan. Untuk rehab berat hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat.
“Tahun depan, anggaran Dikbud diperkirakan akan turun, karena adanya pemotongan DAU,” pungkasnya. (**)


