SLAWI, smpantura – Tim Gabungan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kabupaten Tegal, berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai di dua kecamatan Kabupaten Tegal, Senin (16/6/2025). Rokok ilegal beserta pemilik rokok digelandang ke kantor KPPBC Tegal untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, operasi bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melibatkan 8 anggota Satpol PP, 2 anggota Kodim 0712/ Tegal, 2 anggota Polres Tegal, dua orang dari pegawai Ekbang dan SDA Kabupaten Tegal, 4 orang KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, 2 pegawai Kejari Slawi, dan masyarakat umum lainnya.
“Sasaran di wilayah Kecamatan Talang dan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal,” kata Supriyadi yang akrab disapa Andi itu.
Dijelaskan, operasi bersama DBHCHT mendasari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
“Kegiatan diawali dengan APP dan Rakor Persiapan di Ruang Rapat Satpol PP. Setelah itu, team dibagi menjadi 2 kelompok,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, team pertama melakukan operasi di wilayah Kecamatan Talang tepatnya di warung warung yang diindikasikan menjual rokok ilegal di Desa Pekiringan Kecamatan Talang. Team kedua, lokasi di wilayah Kecamatan Pangkah tepatnya di Desa Pecabean dan Kalikangkung Kecamatan Pangkah.
“Kami menemukan rokok ilegal dengan 11 merk jumlahnya sekitar 29.740 batang,” katanya.
Ditambahkan, secara umum kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal berjalan aman dan lancar. Seluruh barang bukti disita Bea Cukai, dan semua pelanggar diproses di KPPBC Tegal dengan dikenai bayar denda nilai kerugian cukai total sejumlah Rp 69.078.000 yang telah dibayarkan ke Rek Kas Negara.
“Kami juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar,” pungkasnya. (**)