SLAWI, smpantura – Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka yang akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024, Polres Tegal secara masif melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Pada Sabtu (6/1/2024) malam lalu, sedikitnya 31 kendaraan dengan knalpot brong berhasil ditertibkan saat dilakukan hunting system di Alun-Alun Hanggawana Slawi.
“Tidak hanya pengendara kendaraan dengan knalpot brong yang ditindak, tapi juga pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata juga kami kenai tilang,”jelas Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, Senin (8/1/2024).
Wendi menyampaikan, untuk mewujudkan Kabupaten Tegal zero knalpot brong , Satlantas Polres Tegal juga melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel dan indutri rumahan pembuatan knalpot agar menghentikan produksi knalpot modifikasi. Pengelola bengkel juga diimbau agar tidak membantu pemasangan knalpot brong bagi masyarakat.
Menurut Kasatlantas, sejak dilakukan penertiban pada 3 Januari 2024 sudah ada 64 kendaraan knalpot brong yang ditindak.
Dijelaskan olehnya, larangan penggunaan knalpot brong itu akan dimasukkan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
“Saat mengurus izin kampanye, korlap akan dimintai komitmennya oleh Satuan Intelkam, untuk menjaga ketertiban umum, diantaranya tidak menggunakan knalpot brong saat kegiatan kampanye,”jelas Wendi.
Apabila saat kampanye terbuka berlangsung, masih ditemukan pelanggaran, maka Gakkumdu Bawaslu yang akan menangani.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Tegal secara masif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan memasang banner, poster imbauan. Selain itu, melakukan pemasangan stiker yang berisi pesan larangan pemasangan knalpot brong ke bengkel-bengkel.
“Kami juga kerjasama dengan bengkel untuk sama-sama mewujudkan Kabupaten Tegal zero knalpot brong,”ungkapnya.
Penindakan knalpot brong, kata Wendi dilaksanakan bersama oleh satuan tugas penindakan knalpot brong melalui unit kecil lapangan (UKL) yang dibentuk oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Zajarod Zakun. (T04-Red)