Batang  

Puluhan Tempat Karaoke dan Kafe di Pantai Sigandu Dibongkar Paksa

BATANG, smpantura – Puluhan tempat karaoke dan kafe yang ada di objek wisata Pantai Sigandu dibongkar paksa, Rabu (9/7). Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, aparat TNI/Polri dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Batang.

Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, kebijakan pembongkaran ini dilakukan setelah Pemkab Batang memberikan surat peringatan kepada pemilik karaoke dan kafe yang ada di Pantai Sigandu. Peringatan sudah dilakukan tiga kali agar mereka membongkar sendiri tempat usahanya.

” Sosialisasi pada pemilik tempat karaoke dan kafe sudah kita lakukan. Setelah itu juga dilanjutkan dengan pemberian peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan,” ujarnya.

Jumlah tempat hiburan yang dibongkar ada 24 bangunan. Dua bangunan sebelumnya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Haryono menjelaskan, pendirian tempat karaoke dan kafe yang ada di Pantai Sigandu telah melanggar beberapa aturan.
Seperti Perda No 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

BACA JUGA :  Tazakka Gelar Silaturahim Pengasuh Pesantren se Jawa Tengah

Tidak hanya itu, keberadaan tempat-tempat tersebut juga melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda No 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras dan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman. Rencananya, Pemkab akan melakukan penataan di Kawasan Pantai Sigandu agar kondisinya lebih baik lagi.

” Jika ada yang tidak puas dengan kebijakan pembongkaran ini, bisa melakukan gugatan hukum,” tuturnya.

Upaya pembongkaran paksa puluhan tempat karaoke dan kafe di Pantai Sigandu sempat mendapat perlawanan. Puluhan orang berdiri membentuk barisan berupaya menghadang langkah tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri yang datang untuk melakukan pembongkaran di kawasan wisata tersebut.

error: