Slawi  

Puluhan Warga Trayeman Adukan Biaya PTSL, Kades Siap Kembalikan Uang Pemohon

PROTES WARGA : Salah satu tokoh masyarakat Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal menyampaikan protesnya soal pengurusan PTSL di desa tersebut, Senin 15 September 2025.

SLAWI, smpantura – Puluhan warga Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal audiensi dengan Pemerintahan Desa Trayeman di Kantor Desa Trayeman, Senin 15 September 2025. Mereka mempertanyakan biaya permohonan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tidak sesuai aturan. Sejumlah pemohon yang tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB) ditarik biaya pengurusan AJB sekitar Rp 2 juta perbidang.

Audiensi itu dipimpin Kades Trayeman, R Moh Sony Noviarto didampingi Sekdes Trayeman M Solikhin. Hadir dalam kegiatan itu, Camat Slawi Sularko Bekti Raharjo dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal atau BPN.

Dalam audiensi itu, sejumlah warga mempertanyakan soal aturan PTSL yang mewajibkan pemohon menggunakan AJB menjadi salah satu syarat pengajuan PTSL. Warga menyatakan bahwa aturan itu tidak sesuai dengan persyaratan di desa-desa lainnya. Dengan kewajiban adanya AJB, pemohon harus mengeluarkan uang tambahan antara Rp 1,5 juta perbidang dan Rp 2 juta perbidang.

BACA JUGA :  Panik, Sekda Tegal Sopiri Combine Harvester

Pemohon PTSL yang juga Ketua RW 03, Slamet Iman mengatakan, kedatangan warga ke Kantor Desa Trayeman merupakan undangan dari Pemerintah Desa Trayeman. Warga ingin meluruskan aturan yang diterapkan dengan untuk syarat pengajuan PTSL. Desa mewajibkan setiap pemohon untuk memiliki AJB, baik pemohon yang telah memiliki Leter C, Patok, ataupun surat ahli waris. Padahal, di desa lainnya tidak harus dengan AJB.

“Apa yang dilakukan desa itu salah. Tidak harus menjadi AJB bisa mengurus PTSL,” katanya.

Ia menjelaskan, kakak dan ibunya mengurus permohonan PTSL di tahun 2024. Pada saat itu, karena tanah tersebut belum memiliki AJB, sehingga diminta untuk membuat AJB. Setiap bidang tanah dibebani biaya Rp 1,5 juta.

error: