Slawi  

Puluhan Warga Trayeman Adukan Biaya PTSL, Kades Siap Kembalikan Uang Pemohon

PROTES WARGA : Salah satu tokoh masyarakat Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal menyampaikan protesnya soal pengurusan PTSL di desa tersebut, Senin 15 September 2025.

“Sesuai dengan aturan SKB 3 menteri, bahwa biaya PTSL Rp 150 ribu perbidang. Warga minta uang yang Rp 2 juta di kembalikan,” katanya.

Hasil audiensi, kata dia, Pemerintah Desa Trayeman mau mengembalikan uang tersebut, termasuk pemohon yang AJB sudah jadi. Ia tidak tahu secara persis jumlah pemohon yang mengurus AJB, namun jumlah pemohon secara keseluruhan di tahun 2024 sebanyak 370 pemohon.

“Kalau saya taksir yang harus di kembalikan ke pemohon sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta,” katanya.

Kades Trayeman, R Moh Sony Noviarto menjelaskan, pemohon yang di kenakan biaya tambahan antara Rp 1,5 juta perbidang dan Rp 2 juta perbidang, yakni pemohon yang namanya tidak sesuai dengan di Leter C, Petuk maupun AJB. Biaya tersebut untuk proses balik nama yang di urus oleh PPATK. Nilai tersebut sesuai dengan aturan bahwa biaya PPATK di ambil dari 1 persen dari nilai tanah di pasaran.

BACA JUGA :  Ratusan Pelayat Antarkan Jenazah Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal

“Proses itu berlangsung sebelum saya menjabat Kades Trayeman. Jadi, saya hanya melanjutkan,” katanya.

Namun demikian, tambah dia, pihaknya sudah siap mengembalikan uang tersebut, walaupun AJB sudah jadi di proses. Pemerintah Desa Trayeman terlebih dahulu mengaudit pemohon yang mengurus AJB, sehingga akan diperoleh jumlah pemohon dan uang yang harus dikembalikan.

“Setelah di ketahui jumlahnya, maka kami siap mengembalikan ke pemohon,” pungkasnya. (**)

error: