Slawi  

Quota Perempuan di 4 Dapil Kabupaten Tegal Kemungkinan Berubah

SLAWI, smpantura – Rilis KPU RI tentang Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) yang merubah pembulatan quota perempuan membuat sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Tegal, kelimpungan. Pasalnya, parpol harus mencari tambahan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan. Padahal, waktu pendaftaran berakhir pada 14 Mei 2023.

“Banyak yang menanyakan soal itu (Rilis KPU RI), kami masih menunggu produk hukum perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Tegal, M Fasikhin usai menerima pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem Kabupaten Tegal, Kamis (11/5).

Dijelaskan, perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap dapil. Semula, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

BACA JUGA :  Lantik Pengurus Daerah IPHI Kabupaten Tegal, Ini Pesan HM Nur Fauzan Ahmad

“Aturannya berubah dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika aturan itu dirubah, maka ada empat dapil yang akan berubah komposisi caleg perempuan, yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Kecamatan Lebaksiu dan Kecamatan Dukuhwaru. Dibeberkan, dapil 1 memiliki quota kursi di DPRD Kabupaten Tegal sebanyak 8 kursi. Jika dihitung 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan ketemu 2,40. Dalam aturan, quota perempuan di dapil itu hanya 2 orang. Namun, jika aturan dirubah maka quota perempuan 3 orang.

error: