Tegal  

Rakor Pembinaan Sistem Merit Manajemen ASN, Dadang : Perkuat Tata Kelola Birokrasi

TEGAL, smpantura – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi Pembinaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Ruang Adipura, komplek Balai Kota Tegal, Rabu (8/5) kemarin.

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan, rakor pembinaan sistem merit sangat penting bagi pengelolaan manajemen ASN.

Sebab, adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berimplikasi kepada perubahan yang signifikan bagi pengelolaan manajemen ASN.

Perubahan itu berkaitan dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel dan kompetitif, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja yang berdampak terhadap kesejahteraan ASN, digitaliasasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja yang mutlak harus dilakukan.

BACA JUGA :  Santriwati MIS Darunnajah Juara Tiga Hafidz Qur'an Termuda Tingkat Nasional 

“Rakor ini bisa menjadi forum sharing session terkait perubahan kebijakan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang selama ini dilaksanakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

Dengan begitu, lanjut Dadang, pada saat diimplementasikan di tingkat pemerintah, baik di provinsi maupun kabupaten kota se-Jawa Tengah, akan berdampak positif bagi ASN dalam memperkuat tata kelola birokrasi di instansi pemerintah daerah masing-masing.

Dadang berharap, undang-undang yang baru dapat menyelesaikan beberapa permasalahan yang selama ini sering dikeluhkan oleh pemerintah di daerah.

error: