Tegal  

Rakor Pembinaan Sistem Merit Manajemen ASN, Dadang : Perkuat Tata Kelola Birokrasi

TEGAL, smpantura – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi Pembinaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Ruang Adipura, komplek Balai Kota Tegal, Rabu (8/5) kemarin.

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan, rakor pembinaan sistem merit sangat penting bagi pengelolaan manajemen ASN.

Sebab, adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berimplikasi kepada perubahan yang signifikan bagi pengelolaan manajemen ASN.

Perubahan itu berkaitan dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel dan kompetitif, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja yang berdampak terhadap kesejahteraan ASN, digitaliasasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja yang mutlak harus dilakukan.

“Rakor ini bisa menjadi forum sharing session terkait perubahan kebijakan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang selama ini dilaksanakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

Dengan begitu, lanjut Dadang, pada saat diimplementasikan di tingkat pemerintah, baik di provinsi maupun kabupaten kota se-Jawa Tengah, akan berdampak positif bagi ASN dalam memperkuat tata kelola birokrasi di instansi pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Humas Poltek Harber Didapuk Menjadi Narasumber LLDIKTI VI Jateng

Dadang berharap, undang-undang yang baru dapat menyelesaikan beberapa permasalahan yang selama ini sering dikeluhkan oleh pemerintah di daerah.

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan, perubahan UU ASN harus disikapi dan disiapkan dengan sebaik-baiknya, agar berdampak positif bagi para ASN serta dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Ia juga berharap kepada BKD/ BKPPD/ BKPSDM untuk bisa lebih bijak dan tepat dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan yang berubah secara dinamis dan mendorong percepatan transformasi manajemen ASN serta meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

“Semoga UU ASN ini dapat memperkuat pengawasan sistem merit, sehingga tetap obyektif, transparan dan bisa mewujudkan profesional ASN birokrasi yang berkelas dunia,” pungkasnya.

Acara rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang arah kebijakan pembangunan manajemen talenta oleh Sri Hadiati Wara Kustriani dan materi tentang pengawasan sistem merit pasca UU 20 Tahun 2023 oleh Iwan Agustiawan Fuad. (T03-Red)

error: