Tegal  

Rakor Pembinaan Sistem Merit Manajemen ASN, Dadang : Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan, perubahan UU ASN harus disikapi dan disiapkan dengan sebaik-baiknya, agar berdampak positif bagi para ASN serta dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Ia juga berharap kepada BKD/ BKPPD/ BKPSDM untuk bisa lebih bijak dan tepat dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan yang berubah secara dinamis dan mendorong percepatan transformasi manajemen ASN serta meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

“Semoga UU ASN ini dapat memperkuat pengawasan sistem merit, sehingga tetap obyektif, transparan dan bisa mewujudkan profesional ASN birokrasi yang berkelas dunia,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Paslon Dedy-Iin Klaim Unggul 46,44 Persen di Pilkada Kota Tegal

Acara rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang arah kebijakan pembangunan manajemen talenta oleh Sri Hadiati Wara Kustriani dan materi tentang pengawasan sistem merit pasca UU 20 Tahun 2023 oleh Iwan Agustiawan Fuad. (T03-Red)

error: