Dua Pelaku DPO
SLAWI, smpantura – Tim Resmob Polres Tegal bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil menangkap dua, dari empat pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curras), terhadap salah satu anggota TNI AL yang menaiki travel dari Jakarta dan diturunkan di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal pada Kamis (6/4/2023).
Kedua tersangka yakni M (40) warga Desa Kranggan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas dan A (26) warga Desa Klampok , Kecamatan Purwareja, Kabupaten Banjarnegara.
M ditangkap pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat sedang berada dirumah kontrakannya di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, sedangkan A ditangkap pada hari yang sama, pukul 06.20 WIB, di tempat kosnya di Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Tegal, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun dua tersangka lain seorang wanita MR (26) dan laki-laki ABD (34), masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam, daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku terdiri atas empat orang. Dua sudah berhasil kami amankan, dan dua sudah kami tetapkan DPO,”jelas Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam konferensi pers di ruang Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Jumat (14/4).
Sajarod mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas kerjasama Tim Resmob Polres Tegal, bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng, dan TNI AL.
“Setelah kami berkoordinasi dengan rekan-rekan TNI AL dan juga menyelidi travel ini, kami mendapati empat tersangka. Kami telusuri dan dua tersangka, berhasil kami amankan di Bumiayu, dua masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kami dapati dan saat ini ditetapkan DPO,” jelasnya.
Korban diketahui bernama Muhammad Hanif Widiantoro (35), anggota TNI AL Lantamal XIV Sorong Papua Barat. Korban izin pulang ke kampung halaman, di Desa Jambu, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonni Farizky menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis (6/4) sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat dari Sorong ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air, dari Bandara DEO, transit di Makasar sekitat satu jam, kemudian berganti pesawat Batik Air dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB, lalu naik bus PO. Damri, menuju pangkalan bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kemudian korban membeli tiket, namun busnya tidak berangkat dan salah seorang agen bus, yang belum diketahui namanya mengalihkan, agar menumpang travel mobil, Toyota Avanza. Selanjutnya korban bersama dua orang lainnya, menumpang travel mobil tersebut dengan warna, silver tujuan perjalanan ke Semarang.
Saat baru jalan sekitar jarak 50 meter, sopir menaikkan dua orang penumpang. Kemudian pada hari Jumat (7/4/2023), sekitar pukul 01.30 WIB, di tengah- tengah perjalanan berhenti di SPBU wilayah Majalengka, korban ke toilet.
Selanjutnya melanjutkan perjalanan lagi, kemudian korban tertidur dan menyadari bahwa ke dua kaki sudah terikat, dan salah satu orang memukul belakang kepala serta mengikat mata dan mulut, menggunakan lakban hitam, hingga akhirnya berhenti dan korban dipaksa, dengan ditodong senjata tajam (pisau) di punggung, agar menyebutkan pin ATM BRI, ATM BCA dan pin handphone korban.
Setelah itu, korban diturunkan di area jalan pesawahan Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Korban ditemukan warga di area sawah di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, dalam kondisi tangan terikat serta mulut dan mata ditutup lakban. Kejadian dilaporkan ke Polsek Kedungbanteng sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan, bermodus yang sama telah dilakukan komplotan tersebut sebanyak sepuluh kali, selama Maret 2023 sampai dengan April 2023.
Mereka melakukan aksinya di wilayah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda DIY. Dengan cara, Korban diikat, dilakban dan ditinggal di suatu tempat.
Sajarod menyebutkan, empat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka M memiliki ide, untuk melakukan perbuatan pencurian dengan modus jasa angkutan dan berperan sebagai pengemudi kendaraan.
Sedangkan A berperan memegangi pundak korban dari belakang, pada saat mata dan mulut korban diikat dengan menggunakan lakban, kemudian menurunkan korban ke area yang tidak diketahui.
Sementara itu, ABD berperan mengikat kaki korban dan serta memegang tangan korban. Kemudian, MR memiliki peran melakban mata korban dengan lakban warna hitam, memukul kepala bagian belakang korban, serta menodongkan pisau ke korban sembari melakukan pengancaman kepada korban, supaya diam, jika tidak diam maka akan dibunuh, sembari menanyakan pin ATM dan Pin HP milik korban. Selain itu, mengambil dompet dan tas selempang milik korban.
Selanjutnya, setelah diketahui oleh MR, bahwa korban merupakan anggota TNI (Tentara), kemudian ia mengancam kembali kalau tidak menurutinya maka akan dibunuh.
Pelaku juga mengambil uang pada rekening BRI milik korban, di ATM Bank BNI di SPBU Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan total nominal, sebanyak Rp. 2.600.000, dan mencoba mengambil uang di Rekening BCA milik Korban, namun tidak jadi, karena saldo tidak mencukupi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tali tambang warna putih sebanyak empat meter. Lakban bekas terpakai, satu unit kendaraan Avanza Nopol E 1073 SG , satu buah pisau dapur , satu unit HP oppo A31 warna putih, satu buah sandal selop sisi sebelah kanan.
Kapolres Tegal menambahkan, untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun.
Sajarod juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan mudik dalam rangka liburan merayakan lebaran di kampung halaman, agar selalu waspada dan berhati-hati, menggunakan transportasi umum maupun pribadi, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. (T04-Red)