Dua Pelaku DPO
SLAWI, smpantura – Tim Resmob Polres Tegal bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil menangkap dua, dari empat pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curras), terhadap salah satu anggota TNI AL yang menaiki travel dari Jakarta dan diturunkan di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal pada Kamis (6/4/2023).
Kedua tersangka yakni M (40) warga Desa Kranggan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas dan A (26) warga Desa Klampok , Kecamatan Purwareja, Kabupaten Banjarnegara.
M ditangkap pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat sedang berada dirumah kontrakannya di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, sedangkan A ditangkap pada hari yang sama, pukul 06.20 WIB, di tempat kosnya di Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Tegal, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun dua tersangka lain seorang wanita MR (26) dan laki-laki ABD (34), masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam, daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku terdiri atas empat orang. Dua sudah berhasil kami amankan, dan dua sudah kami tetapkan DPO,”jelas Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam konferensi pers di ruang Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Jumat (14/4).
Sajarod mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas kerjasama Tim Resmob Polres Tegal, bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng, dan TNI AL.
“Setelah kami berkoordinasi dengan rekan-rekan TNI AL dan juga menyelidi travel ini, kami mendapati empat tersangka. Kami telusuri dan dua tersangka, berhasil kami amankan di Bumiayu, dua masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kami dapati dan saat ini ditetapkan DPO,” jelasnya.


