Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan, bermodus yang sama telah dilakukan komplotan tersebut sebanyak sepuluh kali, selama Maret 2023 sampai dengan April 2023.
Mereka melakukan aksinya di wilayah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda DIY. Dengan cara, Korban diikat, dilakban dan ditinggal di suatu tempat.
Sajarod menyebutkan, empat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka M memiliki ide, untuk melakukan perbuatan pencurian dengan modus jasa angkutan dan berperan sebagai pengemudi kendaraan.
Sedangkan A berperan memegangi pundak korban dari belakang, pada saat mata dan mulut korban diikat dengan menggunakan lakban, kemudian menurunkan korban ke area yang tidak diketahui.
Sementara itu, ABD berperan mengikat kaki korban dan serta memegang tangan korban. Kemudian, MR memiliki peran melakban mata korban dengan lakban warna hitam, memukul kepala bagian belakang korban, serta menodongkan pisau ke korban sembari melakukan pengancaman kepada korban, supaya diam, jika tidak diam maka akan dibunuh, sembari menanyakan pin ATM dan Pin HP milik korban. Selain itu, mengambil dompet dan tas selempang milik korban.
Selanjutnya, setelah diketahui oleh MR, bahwa korban merupakan anggota TNI (Tentara), kemudian ia mengancam kembali kalau tidak menurutinya maka akan dibunuh.
Pelaku juga mengambil uang pada rekening BRI milik korban, di ATM Bank BNI di SPBU Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan total nominal, sebanyak Rp. 2.600.000, dan mencoba mengambil uang di Rekening BCA milik Korban, namun tidak jadi, karena saldo tidak mencukupi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tali tambang warna putih sebanyak empat meter. Lakban bekas terpakai, satu unit kendaraan Avanza Nopol E 1073 SG , satu buah pisau dapur , satu unit HP oppo A31 warna putih, satu buah sandal selop sisi sebelah kanan.


