Kapolres Tegal menambahkan, untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun.
Sajarod juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan mudik dalam rangka liburan merayakan lebaran di kampung halaman, agar selalu waspada dan berhati-hati, menggunakan transportasi umum maupun pribadi, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. (T04-Red)


