Tegal  

Raperda Kerukunan Umat Beragama Disetujui Jadi Perda

“Selain mengamanatkan pembentukan FKUB, raperda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan berperan dalam penyelenggaraan kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Dedy Yon menegaskan, peran serta masyarakat dilakukan orang perseorangan, tokoh agama, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha dan media massa.

Penyelenggaraan kerukunan umat beragama adalah sebagai dasar untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama.

“Itu, agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi erwujudnya kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia,” tandasnya.

BACA JUGA :  Habib Luthfi Bangga Memiliki Putra-putri yang Tangguh Seperti TNI Polri

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat menutup Rapat Paripurna mengatakan setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dimintakan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Raperda KUB akan kami mintakan nomor registrasi ke provinsi, sebelum nantinya diundangkan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (T03-Red)

error: